Bandar Lampung (7-8 November 2024) – Pusat HKI, Paten, dan Publikasi Ilmiah, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Intan Lampung, sukses menggelar Kegiatan Drafting Paten yang diselenggarakan pada 7-8 November 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang proses pendaftaran dan pengajuan paten, sekaligus memberikan pelatihan praktis kepada dosen, peneliti, dan mahasiswa di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.

Bertempat di Gedung Academic Center, Lantai 2, Theater Room UIN Raden Intan Lampung, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah peserta yang berasal dari berbagai fakultas dan jurusan. Kegiatan ini dipandu oleh DRS. Slamet Riyadi, M.Si., yang menjabat sebagai Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST, RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sebagai narasumber, DRS. Slamet Riyadi membagikan pengetahuan dan pengalaman praktis terkait dengan proses drafting dan pengajuan paten, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para penemu dalam mempersiapkan dokumen permohonan paten yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Kegiatan Drafting Paten

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya paten, dalam dunia penelitian dan pengembangan. Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. A. Kumedi Ja’far, S.Ag., M.H. Ketua LP2M UIN Raden Intan Lampung, menekankan pentingnya inovasi dan riset yang tidak hanya bermanfaat bagi dunia akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para dosen dan peneliti di UIN Raden Intan Lampung dapat memahami lebih dalam tentang mekanisme pengajuan paten dan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya penelitian mereka,” ujar Prof. Kumedi Ja’far.
Sesi Pelatihan: Proses dan Langkah Pengajuan Paten
Pada sesi pelatihan, Drs. Slamet Riyadi, M.Hi. memberikan penjelasan tentang berbagai tahapan dalam proses pengajuan paten, mulai dari penyusunan dokumen permohonan paten yang tepat hingga prosedur administrasi yang harus dilalui. Beliau juga menjelaskan berbagai jenis paten yang dapat diajukan, termasuk paten untuk penemuan produk, proses, maupun desain.

Narasumber juga menekankan pentingnya kejelasan dalam menyusun deskripsi paten agar dapat memudahkan pemeriksaan dan pengesahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selain itu, beliau memberikan panduan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh peneliti dan penemu, seperti pemaparan teknis yang jelas dan mendetail mengenai penemuan yang diajukan, serta keterkaitan inovasi dengan solusi terhadap masalah yang ada.
Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam acara ini, peserta juga diajak untuk lebih memahami peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam melindungi hasil riset dan inovasi. Dengan adanya perlindungan HKI, para peneliti dan pengembang dapat lebih tenang dalam berinovasi tanpa khawatir akan pencurian ide atau hasil karya mereka.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai kendala dan tantangan yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran paten. Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi peneliti dan pengusaha, serta mendorong para peneliti di UIN Raden Intan Lampung untuk lebih aktif dalam mengajukan paten atas hasil karya penelitian mereka.
Harapan untuk Masa Depan
Kegiatan Drafting Paten ini menjadi bagian dari komitmen UIN Raden Intan Lampung untuk terus mendorong para sivitas akademika dalam menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat. Dengan adanya perlindungan paten, karya-karya tersebut dapat lebih mudah dikembangkan dan dimanfaatkan, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Diharapkan, melalui pelatihan ini, UIN Raden Intan Lampung dapat melahirkan lebih banyak peneliti yang tidak hanya aktif dalam menghasilkan riset berkualitas, tetapi juga mampu melindungi hasil-hasil penelitian mereka dengan hak paten yang sah secara hukum. (RA)
